BP Batam Tegaskan bahwa Penerima Konsesi Merupakan Subjek Pajak yang Wajib Memenuhi Kewajiban Pembayaran Pajak Air Permukaan

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi Alex Sumarna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT. ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku, dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB.” Kata Alex.

Pria yang pernah menjadi Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut.” Jelas Alex dalam keterangannya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan/menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB.” Terang Alex.

Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan pihak BP Batam bahkan turut andil dalam menjembatani persoalan yang muncul sekitar tahun 2017 tersebut.

“BP Batam bahkan pada saat itu secara intensif melakukan rapat dan mediasi guna menjembatani polemic yang muncul antara PT ATB selaku pemegang konsesi dengan Pemerintah Provinsi Kepri.” Pungkas Tuty.

Pihaknya amat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB. (NA)

Batam, 6 Mei 2024

Press Release
Lainnya

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjadi narasumber dalam Kuliah Kerja Pencarian Data Penelitian Pasis Seskoau Angkatan-64 Tahun 2026 di Balairungsari, Batam Centre, Rabu (15/4). Mengusung tema kerja sama pengelolaan ruang

16 April 2026

Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik

Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra meninjau pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), di Jalan Laksamana Bintan atau tepatnya di depan SD Negeri 001, Batamkota, Senin (13/4/2026) malam.

14 April 2026

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Keberadaan pot tanaman bougenville yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Batam belakangan menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di media sosial. Puluhan pot tersebut terlihat tertata rapi di beberapa titik strategis,

14 April 2026

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menerima Peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dalam rangka Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Dikreg ke-35 Tahun 2026 di Marketing Centre, Batam Centre,

14 April 2026

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026). Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam

12 April 2026

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, memimpin pertemuan strategis bersama pelaku usaha, Pertamina, dan PLN untuk membahas dinamika harga minyak global akibat perang Iran USA dan kenaikan signifikan,

12 April 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.