Ditpam BP Batam bersama Lanud Hang Nadim Tertibkan KKOP Hang Nadim

Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Lanud TNI AU Hang Nadim melakukan penertiban peternakan babi dan penggalian pasir di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Hang Nadim Batam, Selasa dan Rabu (16-17/2/2021)

Para peternak membangun kadang babi di beberapa titik kawasan Bandara Hang Nadim, sehingga Babi tersebut masuk di dalam kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim dan menganggu kenyamanan dan aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim.

Ditpam BP Batam menurunkan sebanyak 57 orang dan Lanud Hang Nadim sebanyak 28 orang untuk operasi penertiban ini.

Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, yang memimpin Tim Ditpam BP Batam, menuturkan, kegiatan dua hari tersebut bertujuan untuk menertibkan aktivitas ilegal yang ada di sekitar bandara.

“Kami melakukan pembongkaran kandang babi di sejumlah titik lokasi dan menyita sejumlah mesin pompa penyedot pasir, yang merupakan kegiatan ilegal di sekitar bandara. Masih banyak kegiatan lainnya, namun pelan-pelan akan kita tertibkan dan sosialisasikan,” ucapnya.

Kegiatan penertiban peternakan babi berlangsung di Kampung Ubi, Teluk  Bakau dan Nongsa. terdapat 7 kandang Babi yang ditertibkan.

Ternak babi tersebut diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam untuk konservasi. Babi akan dilepasliarkan di hutan buru Sembulang, Rempang Galang. Sedangkan mesin pompa pasir diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Willem menegaskan, pihaknya meminta agar para warga tidak melakukan kegiatan ilegal lainnya di sekitar bandara, selain mengganggu aktivitas penerbangan, kegiatan itu juga termasuk menyalahi aturan.

“Kami meminta kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut, sebab kegiatan tesebut berpotensi menggangu aktivitas bandara,” kata Willem.

Kadisops Lanud Hang Nadim, Mayor (Lek) Wardoyo, mengatakan, kegiatan patroli gabungan antara Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam akan terus dilaksanakan hingga semuanya benar-benar bersih dan tertib hingga radius 15 km dari tepi landasan, sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (mh/humas)

Bagikan:

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam