BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” harap Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.

“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.

Selain itu, barang yang dimasukan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya. (RUD)

Batam, 2 Juli 2025

Kepala Biro Umum
Badan Pengusahaan Batam
Mohamad Taofan

Press Release
Lainnya

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas rencana pelaksanaan kebijakan Jaringan Gas (Jargas) di Kota Batam, Senin (22/12/2025). Bertempat

23 December 2025

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menerima dua penghargaan bergengsi pada Peringatan Hari Ibu Nasional, Senin (22/12/2025). Dua penghargaan tersebut adalah Perempuan Inspiratif Award 2025 untuk kategori “Pemimpin Perempuan

23 December 2025

Warga Tanjung Banun Terima Bantuan Perbekalan dan Santunan Rumah Secara Penuh

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menghadiri penyerahan bantuan perbekalan dan santunan nilai rumah asal kepada masyarakat transmigrasi lokal, di Tanjung Banun, Minggu

22 December 2025

BP Batam dan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah, Teken MoU Penyelenggaraan Fellowship Kardiologi Intervensi”

Narasi :RSBP Batam (Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam) telah resmi menandatangani Kesepahaman (MoU) dengan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah untuk menjadi penyelenggara program Fellowship Kardiologi Intervensi, pada Kamis (18/12/2025). Bertempat

18 December 2025

Relawan Medis RSBP Batam Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Dokter Spesialis Ortopedi Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam), dr Adi Surya Dharma, Sp.OT, ditugaskan sebagai relawan medis penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 15–24 Desember

18 December 2025

BP Batam Ensures Readiness of RSBP Batam Services During Christmas and New Year

Member/Deputy for General Services of BP Batam, Ariastuty Sirait reviewed the readiness of service units ahead of the Christmas and New Year Celebration 2025. One of them, Ariastuty made a

18 December 2025

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.