Fasilitasi Pelaku Usaha, BP Batam Gelar Diseminasi Gandeng Kemendag RI

Kegiatan ini dihadiri lebih lebih dari seratus pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai pengguna langsung dari aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano, lebih awal dalam pembukaan acara mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mengawal proses bisnis para pelaku usaha di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, agar dapat berjalan lancar.

“Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini untuk kelancaran proses bisnis dari para pelaku usaha, dengan penyatuan persepsi dan pemahaman sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Denny Tondano.

“Bapak dan Ibu apabila terdapat kendala dalam proses bisnis Bapak dan Ibu, silahkan hubungi kami. Baik itu masalah yang berhubungan dengan BP Batam ataupun dengan instansi lain, kami siap menjadi fasilitator. Selama sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku, kami akan bantu, tim kami siap untuk itu.” Katanya.

Ia menambahkan, optimisme terhadap kondisi investasi Batam pasca pandemic juga terus digelorakan, sebagaimana visi dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Dalam waktu dekat BP Batam akan melakukan promosi kepada para investor untuk menarik investasi masuk ke Kota Batam.

Implementasi Perubahan OCP ATIGA Kepada Pelaku Usaha

Batam sebagai wilayah strategis nasional yang merupakan daerah Kawasan industri berorientasi ekspor, maka menjadi concern bagi BP Batam untuk mempertemukan pengusaha dengan regulasi pusat dari Kementerian Perdagangan. Mengingat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif preferensi (tarif bea masuk) di wilayah ASEAN.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

Demi kelancaran proses bisnis dengan aturan baru Kemendag, Badan Pengusahaan dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI. Hadir memberikan paparan, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Hesty Syntia Paramita.

Pada kesempatan tersebut Syntia menyampaikan, sejumlah fasilitas perdagangan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Perdagangan, yang dapat dinikmati oleh eksportir. Diantaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan terkait OCP ATIGA dan Form D Baru.

Implementasi OCP dan Form D ATIGA Baru dari hasil pertemuan CCA ke-38 pada 11-12 April 2022 telah disepakati Implementasi ATIGA OCP dan Form D baru (beserta overleaf notes) diimplementasikan pada tanggal 1 Mei 2022 dan masa transisi 6 bulan sejak implementasi sampai dengan 31 Oktober 2022.

“Selama masa transisi negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru,” terang dia.

Syntia menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf noteslama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).

“SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA.” Imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Sub. Direktorat Industri BP Batam, Krus Haryanto dan Kepala Sub. Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam, Wildan Arief.
(CC/NA)

Batam, 4 Agustus 2022
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol

Ariastuty Sirait

Informasi, Press Release
Lainnya

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjadi narasumber dalam Kuliah Kerja Pencarian Data Penelitian Pasis Seskoau Angkatan-64 Tahun 2026 di Balairungsari, Batam Centre, Rabu (15/4). Mengusung tema kerja sama pengelolaan ruang

16 April 2026

Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik

Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra meninjau pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), di Jalan Laksamana Bintan atau tepatnya di depan SD Negeri 001, Batamkota, Senin (13/4/2026) malam.

14 April 2026

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Keberadaan pot tanaman bougenville yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Batam belakangan menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di media sosial. Puluhan pot tersebut terlihat tertata rapi di beberapa titik strategis,

14 April 2026

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menerima Peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dalam rangka Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Dikreg ke-35 Tahun 2026 di Marketing Centre, Batam Centre,

14 April 2026

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026). Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam

12 April 2026

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, memimpin pertemuan strategis bersama pelaku usaha, Pertamina, dan PLN untuk membahas dinamika harga minyak global akibat perang Iran USA dan kenaikan signifikan,

12 April 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.