Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.

Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK nomor 7 tahun 2021.

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar. (EI)

Batam, 6 Mei 2025

Press Release
Lainnya

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

Batam – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan Pengukuhan dan Pembacaan Janji Komitmen Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator di lingkungan Badan Usaha RSBP Batam, Rabu (7/1/2026) sore, di

8 January 2026

BP Batam Bangun Infrastruktur Jalan Strategis Tahun 2026

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong peningkatan infrastruktur jalan guna mendukung aktifitas masyarakat dan dunia usaha. Pada tahun 2026, BP Batam akan melaksanakan empat proyek pembangunan dan peningkatan jalan di

7 January 2026

RSBP Batam Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Kepri, Pertama di Provinsi Kepulauan Riau

Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam resmi menerima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (5/1/2026). Pencapaian ini menjadikan RSBP Batam sebagai rumah sakit pertama di Provinsi

5 January 2026

Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

Selama Periode Angkutan Laut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pergerakan penumpang kapal di wilayah kerja Badan Pengusahaan (BP) Batam menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan rute internasional masih menjadi kontributor

1 January 2026

Pertumbuhan Ekonomi Batam Menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Memasuki akhir 2025, Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat kinerja yang relatif solid di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan dan ketidakpastian. Batam menunjukan performa yang positif pada triwulan III

31 December 2025

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas rencana pelaksanaan kebijakan Jaringan Gas (Jargas) di Kota Batam, Senin (22/12/2025). Bertempat

23 December 2025

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.