Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya warga yang meninggal dunia karena tenggelam setelah berenang di telaga tersebut pada Rabu (11/8). Jenazah juga telah dievakuasi oleh warga pada hari itu juga.
Untuk mencegah orang masuk ke kawasan tersebut, Ditpam BP Batam juga akan melakukan penjagaan di kawasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kepala Subdit. Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, Kurniawan, mengatakan, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh terganggu karena akan berpengaruh kepada kualitas dan debit air yang ada.
“Telaga Bidadari, Kawasan Simpang Dam, Muka Kuning bukan objek wisata yang terbuka untuk umum. Pasalnya, lokasi tersebut masuk ke dalam area tangkapan air hujan (catchment area),” kata Kurniawan.
Akses menuju telaga bidadari, saat ini ada 2 akses, yaitu melalui Kampung Aceh, Muka Kuning dan Bukit Daeng, Tembesi. Untuk saat ini kedua akses tersebut tidak ada pos khusus penjagaan, mengingat lokasi telaga bidadari tidak diperuntukan sebagai lokasi tujuan wisata.
Ditpam BP Batam bersama Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling), BKSDA, dan KLHK bahkan sudah beberapa kali melakukan penertiban terkait adanya warga yang melakukan pungutan tidak resmi untuk masuk melalui akses Kampung Aceh, namun warga setempat kembali melakukan pungutan.
Ditpam bersama BU Fasling menjaga daerah tangkapan air dengan melakukan patroli secara rutin. Selain melakukan penertiban/pembongkaran terhadap gubuk/rumah liar, tangkul/bubu/keramba, pembongkaran tanam tumbuh/kebun liar, Tim Patroli juga melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi.
Kepala Subdit. Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, Kurniawan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi memasuki kawasan Dam Muka Kuning terutama Telaga Bidadari. (cc)
Batam, 12 Agustus 2021