Ketua KIP: Monev Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance

Landasan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ada tiga hal, pertama adalah Pasal 28f Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu hak warga negara dalam mendapat, memperoleh dan mengembangkan informasi.

Kedua adalah karena Indonesia merupakan negara demokrasi, keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan dan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan di dalam negara demokrasi.

Ketiga adalah guna mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif dan efisien yang dikenal dengan istilah good governance.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana saat memberikan sambutan pembukaan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Selasa (15/6/2021) yang dihadiri sekitar 400 badan publik se-Tanah Air.

“Jadi, kami melaksanakan monev itu bukan mengada-ada, tapi dalam rangka melaksanakan amanah dari konstitusi, salah satunya adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan efisien,” tegas Gede Narayana.

Diungkapkan Gede, dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik bukan ajang kontestasi yang ingin ditonjolkan, namun bagaimana sinergitas, pola koordinasi dan komunikasi antar-badan publik dalam rangka mewujudkan good governance.

“Mari bersama kita melaksanakan monitoring dan evaluasi ini secara baik, secara terukur, secara objektif dan secara berkelanjutan tentunya,” ujar Gede.

Sebelumnya, Sekretaris KIP, Munzaer, dalam laporan panitia pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, menjelaskan tujuan sosialisasi monev keterbukaan infomasi publik adalah untuk menginformasikan kepada seluruh badan publik terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 yang akan dilaksanakan oleh KIP serta memberikan pemahaman mengenai pengisian kuesioner monev tersebut.

“Kuesioner ini akan termuat dalam aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id,” terang Munzaer.

Pada kesempatan ini, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, menjelaskan tahapan-tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

Ia memaparkan tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dimulai dengan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual pada 15-16 Juni 2021. Kemudian pengisian kuesioner oleh Badan Publik melalui aplikasi e-monev pada 23 Juni-23 Juli 2021.

“Selanjutnya adalah verifikasi oleh Tim KIP pada tanggal 28 Juli-24 Agustus 2021. Presentasi yang dilakukan badan publik secara virtual pada tanggal 29, 30 Sept, 1, 4, 5 dan 6 Oktober 2021, dan yang terakhir adalah Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2021,” kata Cecep Suryadi.

Dalam kesempatan itu Cecep juga menyampaikan persentase tingkat kepatuhan badan publik dalam Keterbukaan Informasi Publik 2020 berdasarkan kualifikasi, yaitu Informatif 17.24%, Menuju Informatif 9.77%, Cukup Informatif 17.53%, Kurang Informatif 13.51%, dan Tidak Informatif 41.95%.

BP Batam meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 lalu sebagai Badan Publik Informatif kategori Lembaga Non Struktural.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, selaku Atasan PPID BP Batam, Dendi Gustinandar, mengemukakan, BP Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan.

Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan kepada 7 ketegori Badan Publik, yaitu Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara dan Partai Politik. (mgp)

Batam, 15 Juni 2021

分享:

紧急救助电话

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam

火警电话号码

峇都安巴防火中心

度梁康防火中心

瑟古邦防火中心

萨古龙防火中心

热河防火中心

BP Batam医院电话号码