BP Batam Perketat Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lingkungan BP Batam Guna Mencegah Penyebaran Covid-19

Badan Pengusahaan (BP) Batam memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan BP Batam guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Upaya ini dilakukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 perihal ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditandatangani oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Hal ini juga dilakukan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi dan Arahan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam SE No. 19 tahun 2021 tersebut seluruh pegawai BP Batam diwajibkan menaati aturan Pemerintah terkait Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Penyesuaian Pola Kerja di Era Normal Baru (New Normal).

Pegawai BP Batam diwajibkan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker sejak dari rumah dan selama di tempat kerja, serta setiap ke luar ruangan. Menggunakan alas tangan untuk membuka pintu dan menekan tombol lift, tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak.

Selain itu, setiap pelaksanaan kegiatan rapat diusahakan dilaksanakan secara daring dan apabila terpaksa dilaksanakan dengan tatap muka dengan maksimal jumlah peserta 40% dari kapasitas ruangan. Mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruangan kerja, membiasakan tidak berjabat tangan, dan membudayakan etika batuk.

Pegawai juga diminta untuk makan siang di tempat masing-masing dan makan makanan dengan gizi seimbang, serta rutin berolahraga dan istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

BP Batam juga mengimbau pegawainya yang tidak berdinas operasional agar berjemur di bawah sinar matahari pagi antara pukul 08.00 s.d. 09.30, dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama.

Pegawai BP Batam juga diwajibkan menaati aturan jam kerja dan jam istirahat sesuai dengan aturan yang berlaku, dan turut berpartisipasi secara aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Terakhir, Pimpinan unit kerja/unit usaha agar melakukan pemantauan pada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing dan apabila terdapat pegawai yang mengalami sakit bersin-bersin/batuk/pilek/sesak nafas/dan atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak atau lingkungan yang terjangkit Covid-19 agar segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan ke Biro SDM dan Organisasi. (mnh)

Share:

Emergency Numbers

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam

Fire Department phone number

Batu Ampar Fire Prevention Center

Duriangkang Fire Prevention Center

Sekupang Fire Prevention Center

Sagulung Fire Prevention Center

Sei Panas Fire Prevention Center

BP Batam Hospital Phone Number