Kemenko Perekonomian Bersama BP Batam Gelar Diskusi Publik Bahas Perubahan Perpres 62 Tahun 2018

Dalam rangka percepatan pembangunan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Perpres 62/2018.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso menyampaikan hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Kota Batam sesuai dengan cita-cita bersama.

“Kita memahami dalam perkembangan banyak dinamika yang terjadi, tentunya ini tidaklah mudah. Tapi kita yakin niat awal kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Susi.

Menurutnya, dalam melakukan perubahan dalam merumuskan Perpres, dilakukan secara bersama-sama, untuk mendapatkan masukan kedepan.

Sementara, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegak Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi menyampaikan, tujuan perubahan peraturan tersebut untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan tanah untuk pembangunan nasional melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang lebih baik.

“perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berupa bantuan, termasuk tambahan perhitungan atas bangunan, tanaman, dan sarana usaha masyarakat,” ujarnya.

Serta, menyediakan tanah dan rumah pengganti masyarakat yang disertai dengan Pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum sehingga masyarakat tetap terjaga kehidupannya ke depan.

“Perpres 62/2018 ditujukan untuk melakukan penyelesaiaan tanah/lahan yang dikuasai oleh masyarakat yang belum atau tidak memiliki hak atas tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-Undangan di bidang pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terdapat beberapa kekurangan yang belum tertuang di dalam Perpres 62/2018, seperti belum menampung dinamika dan kebutuhan penanganan dampak sosial Kemasyarakatan yang lebih berkeadilan dan dapat diterima oleh masyarakat terutama yang telah menguasai tanah sejak lama atau secara turun temurun.

Elen menyatakan perlunya penyempurnaan Perpres 62/2018 terutama terkait cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaannya, hibah tanah dan rumah pengganti, serta regulasi di KPBPB.

Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan ucapan terima kasih atas kontribusi dan masukan dari Forkopinda, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Batam, Akademisi dan MUI atas masukan rancangan perubahan Perpres yang saat ini di bahas.

“Semoga diskusi ini membawa kelancaran untuk semua, khususnya untuk pengembangan Rempang Eco-City,” pungkas Purwiyanto.

Batam, 6 Oktober 2023

Informasi, Press Release
Lainnya

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan sumber daya air dan mendorong pengembangan industri berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan

21 June 2026

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons masukan Komisi VI DPR terkait penanganan banjir dan genangan air di Kota Batam. Hanya sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu

19 June 2026

Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal

Kinerja keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga 15 Juni 2026 menunjukkan tren yang positif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp 899,23 miliar atau 36,73 persen dari target

19 June 2026

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade,

18 June 2026

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Maraknya pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik menjadi perhatian serius. Untuk menutup ruang peredaran barang hasil kejahatan, BP Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta

15 June 2026

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Apel Penyerahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan dari Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur kepada Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum di Mako Ditpam BP Batam, Senin (15/6). Apel

15 June 2026

Share:

Cari Informasi di BP Batam

Temukan layanan, Berita, atau informasi publik.