Untuk menunjang kemudahan berusaha di Batam dan keberhasilan implementasi i23j (kebijakan pelayanan perizinan investasi 3 jam, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Usaha Elektronik Terintegrasi dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan Usaha) telah meluncurkan kebijakan baru yang disebut Online Single Submission pada 9 Juli 2018 untuk lebih meningkatkan proses perizinan.Semua aplikasi dapat diajukan melalui www.oss.go.id.
Pemohon harus mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor file pajak
- Izin perekrutan pekerja asing
- Jaminan sosial dan jaminan perawatan kesehatan
- Fasilitas fiskal
- Izin Usaha
Dan selanjutnya pemohon harus menemui notaris yang berwenang menerbitkan akta pemegang saham yang sudah mapan untuk selanjutnya mengambil Nomor Pengenal dari KTP / Paspor dan dalam waktu 1 jam Sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang meliputi TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan Akses Kustom.