Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam sesuai dengan fungsi KPBPB.
Fungsi BP Batam
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang kebijakan strategis;
Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi;
Perumusan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang pengusahaan;
Pengelolaan barang milik Negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pengusahaan Batam;
Pengelolaan lahan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pengusahaan Batam.