Visa dan Imigrasi

Warga Negara Asing (WNA) manapun yang memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk atau visa

Beberapa WNA tidak diharuskan untuk memohon visa untuk fasilitas kunjungan jangka pendek. Visa diterbitkan untuk mereka yang mengunjungi Indonesia atas pekerjaan pemerintah, bisnis, kegiatan budaya sosial dan liburan. Jenis-jenis visa dikategorikan sebagai Visa Transit, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Masuk Ganda.

Visa Pengunjung diberikan oleh Pemerintah Indonesia hanya untuk ‘Tujuan Bukan Kerja’ yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, social budaya, dan keperluan bisnis. Visa Pengunjung dapat digunakan paling banyak 60 hari, seperti:

  1. Hubungan diplomatik antara Pemerintah Negara Asing dan Pemerintah Indonesia
  2. Pariwisata
  3. Kunjungan keluarga atau sosial
  4. Jurnalis yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  5. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
  6. Pemberian ceramah, informasi atau mengikuti seminar dalam kegiatan-kegiatan sosial, budaya, maupun pemerintah yang bukan untuk kepentingan komersial setelah mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah
  7. Kepergian untuk pelatihan singkat (pendidikan, informasi, bisnis)
  8. Kunjungan antar lembaga pendidikian
  9. Partisipasi dalam pameran internasional yang tidak bersifat komersial
  10. Perbincangan bisnis, seperti dagang barang (komoditas) dan jasa atau pengawasan kualitas produksi
  11. Partisipasi dalam rapat atau konferensi yang berada di kantor (departemen) pusat atau perwakilan di Indonesia

Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bisa langsung didapatkan saat Anda berlandas di bandar-bandar udara tertentu dan pelabuhan di Indonesia terlepas dari tujuan kunjungan Anda (bisnis, pariwisata, social). Visa Saat Kedatangan (VoA) bukan visa kerja maupun visa kunjungan. Sebab itu, tidak bisa dialihstatuskan untuk memperoleh izin-izin imgrasi lainnya. Masa tinggal maksimum yang diizinkan untuk VoA adalah 30 hari. Bila Anda berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari, Anda perlu menyampaikan niat Anda untuk tinggal lebih lama. VoA dapat diperpanjang selama 30 hari lagi. Persyaratan umum untuk VoA adalah:

  • Masa berlaku paspor pengaju VoA harus paling tidak 6 (enam) bulan dari tanggal kedatangan.
  • Tiket pesawat pulang pergi
  • Biaya, biaya untuk Visa Saat Kedatangan adalah:
    Visa dengan lama tinggal s/d 30 (tiga puluh) hari = US$35
    Perpanjangan lama tinggal s/d 30 (tiga puluh) hari = Rp300.000,-

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tanggal 2 Maret 2016, Indonesia telah membebaskan Visa 169 Negara untuk bepergian ke Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Visa Bebas Kunjungan Pariwisata Singkat hanyalah untuk kunjungan pariwisata. Pariwisata diartikan sebagai perjalanan untuk rekreasi, eksplorasi diri dan mengenal kearifan lokal dalam jangka waktu yang singkat.
  2. Durasi tinggal bagi Visa Bebas Kunjungan Pariwisata Singkat adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan.
  3. Visa Bebas Kunjungan Pariwisata Singkat akan diberikan dalam rupa stempel “tourism visit only (hanya kunjungan pariwisata)” di titik pemeriksaan imigrasi.
  4. Visa Bebas Kunjungan Pariwisata Singkat tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi visa jenis lain.
  5. Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu yang hendak berkunjung dengan tujuan selain pariwisata dan / atau hendak tinggal lebih dari 30 (tiga puluh) hari dapat diterbitkan visa saat kedatangan dengan permintaan atau visa sebelum kedatangan dari Kedutaan Besar RI luar negeri.
  6. Warga Negara Asing dari negara tertentu dengan pelanggaran dan / atau hukuman pidana apapun harus mengajukan permohonan visa sebelum kedatangan melalui Kedutaan Besar RI di negara mereka masing-masing.
  7. Masa berlakunya paspor paling sedikit 6 (enam) bulan dari tanggal kedatangan.

Visa Saat Kedatangan (VoA) tidak berlaku pada setiap bandar udara dan pelabuhan di Indonesia. Titik masuk dengan Fasilitas VoA di Batam berada di:

Pelabuhan

  1. Batam Centre
  2. Sekupang
  3. Marina Teluk Senimba
  4. Nongsapura
  5. Harbour Bay

Bandar Udara

  1. Bandar Udara Internasional Hang Nadim

Persyaratan Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja

Visa Tinggal Terbatas diberikan untuk orang yang berkerja atau tidak bekerja namun ada keperluan (permohonan) bisnis lain yang berhubungan di Indonesia:

Bekerja sebagai tenaga kerja terampil (ahli) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan izin tinggal sementara 2 (dua) tahun.

Bekerja sebagai pegawai ahli dengan izin tinggal selama 1 (satu) tahun, yaitu:

  1. Kerjasama perorangan dengan Pemerintah Indonesia.
  2. Kerjasama organisasi non pemerintah dengan Pemerintah Indonesia.
  3. Kerjasama antara Badan Usaha Swasta Asing dengan Pemerintah Indonesia
  4. Bergabung untuk bekerja dalam pengeboran minyak lepas pantai, atas kapal atau alat apung, atau galangan kapal yang beroperasi di dalam wilayah laut territorial, kepulauan Indonesia atau instalasi landas kontinen, atau pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan izin sementara.
  5. Bertugas sebagai rohaniawan.
  6. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti: olahraga (olahragawan), artis (hiburan), pengobatam, konsultan, pengacara, perdagangan, atau profesi lainnya yang memperoleh izin dari instansi berwenang.
  7. Mengikuti pameran internasional yang bersifat komersial.
  8. Memberikan bimbingan, penyuluhan atau informasi dalam inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu desain produk serta kerjasama pemasaran (ekonomi) antara pemerintah negara asing dan Indonesia.
  9. Membuat film bersifat komersial yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.

Visa Tinggal Sementara (VITAS) diberikan kepada orang dengan maksud tidak bekerja tetapi memiliki keperluan (permohonan) lain yang berhubungan di Indonesia, yaitu:

  1. Penanaman modal asing dari luar Indonesia dan memiliki izin tinggal sementara selama periode 1 (satu) tahun.
  2. Penanaman modal asing dari luar Indonesia dan telah memiliki izin tinggal sementara selama periode 2 (dua) tahun.
  3. Partisipasi dalam (mengikuti) pelatihan dan penelitian ilmiah dengan izin selama periode 1 (satu) tahun.
  4. Partisipasi dalam program pendidikan (pemelajaran) dengan izin tinggal sementara selama periode 2 (dua) tahun.
  5. Penyatuan keluarga dengan izin tinggal selama periode 1 (satu) tahun.
  6. Repatriasi yang telah memperoleh persetujuan dari pemerintah Indonesia dengan izin tinggal selama periode 1 (satu) tahun.
  7. Orang berumur yang telah memperoleh izin tinggal selama periode 1 (satu) tahun.

Visa untuk kunjungan ganda bisa diperoleh dari Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri dan Departemen Imigrasi untuk keperluan bukan kerja yang meliputi semua aspek dan terkait dengan kegiatan Pemerintah, Pariwisata, Budaya Sosial, dan keperluan bisnis, tetapi perlu beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam kurun waktu maksimum 1 (satu) tahun dan setiap kunjungan tidak melebihi jangka waktu 60 hari.

  1. Hubungan diplomatik antara Pemerintah Negara Asing dan Indonesia.
  2. Pariwisata.
  3. Kunjungan Keluarga atau Sosial.
  4. Kunjungan Antar Lembaga Pendidikan.
  5. Pelatihan Singkat (Pendidikan, Informasi, Bisnis).
  6. Perbincangan bisnis, seperti transaksi, jual beli komoditas (barang) dan jasa atau pengawasan mutu produksi.
  7. Pemberian informasi, ceramah atau mengikuti seminar tidak bersifat komersial dalam kegiatan-kegiatan Sosial, Budaya, maupun Pemerintah setelah mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah.
  8. Partisipasi dalam rapat umum atau konferensi yang berada di kantor (departemen) utama atau perwakilan di Indonesia.

Ada beberapa perubahan dilakukan mengenai visa dan prosedur imigrasi karena peraturan Normal Baru (New Normal). Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 7/2020 tentang Visa dan Prosedur Pengajuan Izin Tinggal pada masa Wabah Virus Corona, Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Indonesia saat ini dinyatakan di bawah:

  1. Kebijakan Pembebasan Visa dan Kebijakan Visa Saat Kedatangan (VoA) sementara diberhentikan bagi semua orang asing yang sempat tinggal di atau mengunjungi Tiongkok dalam 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
  2. Setiap WNA berhak mengajukan permohonan Visa Indonesia pada Kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Shanghai dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Umum:

  1. Paspor yang Sah
  2. Fotokopi paspor (halaman identitas)
  3. Fotokopi Kartu Identitas Tiongkok atau Visa Tiongkok bagi warga non Tiongkok
  4. Dua foto (2 inchi) waktu belakangan ini dengan latar belakang putih
  5. Fotokopi reservasi akomodasi dan penerbangan
  6. Surat pekerjaan atau status pelajar
  7. Surat Undangan dan fotokopi identitas pengundang (jika diperlukan)
  8. Surat Persetujuan Visa (Teles) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (jika diperlukan) 
    *Bagi jenis visa yang tidak memerlukan Telex, silakan lihat: https://kemlu.go.id/shanghai/

Persyaratan Tambahan:

  1. Pernyataan Medis tertulis dalam bahasa Inggris yang diterbitkan Lembaga Kesehatan Berwenang atau Rumah Sakit di Tiongkok yang menyatakan pemegang bebas dari COVID-19.
  2. Pengaju tidak boleh berada di kawasan tertular Corona Virus dalam 14 hari sebelum tanggal pengajuan.
  3. Pernyataan tertulis dalam bahasa Inggris diberikan perihal kesetujuan pengaju untuk dikarantina selama 14 hari oleh pihak berwenang Indonesia; atau tiket yang membuktikan pemegang akan transit selama 14 hari di negara ketiga yang merupakan negara bebas Corona Virus sebelum memasuki Indonesia. (https://kemlu.go.id/shanghai/en/news/5402/updated-of-indonesian-visa-and-stay-permits-policy-during-corona-virus-covid-19-outbreak)

Bagikan:

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam