- humas@bpbatam.go.id
Beberapa WNA tidak diharuskan untuk memohon visa untuk fasilitas kunjungan jangka pendek. Visa diterbitkan untuk mereka yang mengunjungi Indonesia atas pekerjaan pemerintah, bisnis, kegiatan budaya sosial dan liburan. Jenis-jenis visa dikategorikan sebagai Visa Transit, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Masuk Ganda.
Visa Pengunjung diberikan oleh Pemerintah Indonesia hanya untuk ‘Tujuan Bukan Kerja’ yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, social budaya, dan keperluan bisnis. Visa Pengunjung dapat digunakan paling banyak 60 hari, seperti:
Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bisa langsung didapatkan saat Anda berlandas di bandar-bandar udara tertentu dan pelabuhan di Indonesia terlepas dari tujuan kunjungan Anda (bisnis, pariwisata, social). Visa Saat Kedatangan (VoA) bukan visa kerja maupun visa kunjungan. Sebab itu, tidak bisa dialihstatuskan untuk memperoleh izin-izin imgrasi lainnya. Masa tinggal maksimum yang diizinkan untuk VoA adalah 30 hari. Bila Anda berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari, Anda perlu menyampaikan niat Anda untuk tinggal lebih lama. VoA dapat diperpanjang selama 30 hari lagi. Persyaratan umum untuk VoA adalah:
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tanggal 2 Maret 2016, Indonesia telah membebaskan Visa 169 Negara untuk bepergian ke Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Visa Saat Kedatangan (VoA) tidak berlaku pada setiap bandar udara dan pelabuhan di Indonesia. Titik masuk dengan Fasilitas VoA di Batam berada di:
Pelabuhan
Bandar Udara
Persyaratan Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja
Visa Tinggal Terbatas diberikan untuk orang yang berkerja atau tidak bekerja namun ada keperluan (permohonan) bisnis lain yang berhubungan di Indonesia:
Bekerja sebagai tenaga kerja terampil (ahli) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan izin tinggal sementara 2 (dua) tahun.
Bekerja sebagai pegawai ahli dengan izin tinggal selama 1 (satu) tahun, yaitu:
Visa Tinggal Sementara (VITAS) diberikan kepada orang dengan maksud tidak bekerja tetapi memiliki keperluan (permohonan) lain yang berhubungan di Indonesia, yaitu:
Visa untuk kunjungan ganda bisa diperoleh dari Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri dan Departemen Imigrasi untuk keperluan bukan kerja yang meliputi semua aspek dan terkait dengan kegiatan Pemerintah, Pariwisata, Budaya Sosial, dan keperluan bisnis, tetapi perlu beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam kurun waktu maksimum 1 (satu) tahun dan setiap kunjungan tidak melebihi jangka waktu 60 hari.
Ada beberapa perubahan dilakukan mengenai visa dan prosedur imigrasi karena peraturan Normal Baru (New Normal). Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 7/2020 tentang Visa dan Prosedur Pengajuan Izin Tinggal pada masa Wabah Virus Corona, Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Indonesia saat ini dinyatakan di bawah:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Tambahan: