Komitmen PTSP BP Batam Beri Kemudahan bagi Masyarakat dan Investasi

Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkembang dan berinovasi dalam memberikan layanan di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Langkah ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di kawasan Batam.

Salah satu terobosan yang signifikan adalah pengembangan sistem perizinan terintegrasi yang memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan izin dengan lebih cepat dan efisien. Sistem ini tidak hanya mengurangi birokrasi yang panjang, tetapi juga mempercepat proses persetujuan, sehingga memudahkan pelaku investasi untuk memulai dan mengembangkan usaha di Batam.

Di sisi lain, untuk mempercepat pelayanan perizinan, khususnya perizinan yang dikeluarkan oleh BP Batam, seluruh pelayanan perizinan akan diselesaikan cukup di level Direktur saja. Atau  dalam hal ini, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan tidak memerlukan persetujuan lagi di tingkat Anggota Bidang, Deputi atau Kepala BP Batam.

PTSP atau Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unit kerja di lingkungan BP Batam yang terbentuk berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Agustus 2021. Sejalan dengan upaya percepatan dalam pelayanan berusaha di KPBPB Batam, saat ini dengan SDM dan sistem pelayanan telah bermetamorfosis sesuai dengan tugas fungsi yang baru.

Untuk itu, teknologi informasi memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat. BP Batam telah memperkenalkan platform daring yang memungkinkan permohonan izin dan layanan terkait lainnya dapat diajukan secara online. Ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kerumitan proses investasi. Informasi terkini tentang perizinan dan regulasi juga dapat diakses dengan mudah melalui situs web resmi BP Batam.

Sejauh ini, BP Batam telah melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission risk based approach OSS-RBA) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS). Hal yang dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan KPPB Batam. Dalam peraturan tersebut, disebutkan pula daftar perizinan berusaha yang dapat diterbitkan oleh KPPB Batam.

Namun, meski serupa, kedua layanan ini memiliki perbedaan serta kegunaannya masing-masing. 

OSS-RBA merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Fitur ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan KPBPB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS-RBA.

Berikut cara mendapatkan izin berusaha menggunakan OSS-RBA:

  1. Pelaku usaha mendaftarkan usaha dan kegiatan usaha terlebih dahulu di OSS-RBA untuk mendapatkan NIB sesuai dengan tingkat risiko usaha.
  2. BP Batam sesuai kewenangannya melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha melalui OSS-RBA.
  3. Pelaku Usaha menerima notifikasi status pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha dari OSS-RBA.

Sementara IBOSS merupakan sistem aplikasi perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional di wilayah KPBPB Batam. Penyelenggaraan Sistem IBOSS telah disepakati oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan menandatangani Nota Kesepahaman pada 9 Maret 2020 lalu.

IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan izin operasional/komersial (IOK) dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.

Maksud pembangunan IBOSS adalah untuk meningkatan pelayanan perizinan di Batam dengan menerapkan proses perizinan berbasis online, dan terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan. Sehingga proses perizinan dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan transparan.

Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional. Data-data yang akan disusun dalam sistem tersebut, mencakup jenis penanam modal (PMA/PMDN), nilai modal, negara asal penanam modal, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), jenis dan jumlah bahan baku & penolong, serta negara asal bahan baku. Selain itu juga mencakup jenis & jumlah produk yang dihasilkan,  negara tujuan ekspor dan nilainya, dan bidang usaha.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, secara tegas memberikan dukungannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Ia menyatakan  berkomitmen untuk menjadikan Batam sebagai lingkungan yang kondusif bagi investasi, serta memberikan kemudahan akses dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Inovasi dalam tata kelola perizinan dan pemanfaatan teknologi informasi adalah langkah penting yang terus dikembangkan untuk mencapai tujuan itu.Dukungan dan komitmen yang kuat dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjadi landasan yang kokoh bagi perubahan positif dalam pelayanan dan investasi di kawasan ini. Dengan adanya upaya terus-menerus dalam menciptakan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam perizinan, Batam diharapkan kian menarik bagi para pelaku usaha. Sehingga dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Bagikan:

Nomor telepon Pemadam Kebakaran

PBK Batu Ampar

PBK Duriangkang

PBK Sekupang

PBK Sagulung

PBK Sei Panas

Nomor Telepon RS BP Batam