Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Batam dan meningkatkan kinerja industri penunjang, industri pendukung dan fokus industri (industri manufaktur dan industri jasa)
BP Batam terus menjalankan berbagai langkah strategis sebagai upaya meningkatkan nilai ekspor, diantaranya melalui peningkatan daya saing dan penyiapan produk unggulan
Sejak penetapan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, atau Free Trade Zone, FTZ yang sesuai dengan PP no 44 tahun 2007, Pemerintah pusat telah memberikan 4 kelebihan yang tercantum dalam UU tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, diantaranya yaitu: bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah(PPn-BM), Bea impor dan ekspor ke luar negeri.
Sedangkan Kawasan Ekonomi Khusus atau Special Economic Zone, SEZ ditetapkan berdasarkan PP No. 96/2015, dengan memiliki 14 kemudahan dalam berinvestasi diantaranya: investment allowance, amortisasi dipercepat, pajak deviden, kompensasi kerugian yang lebih lama, tax holiday, fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPN impor tidak dipungut, PPN pembelian dalam negeri tidak dipungut, pembebasan PPN dan atau PPnBM, penyerahan barang tidak dipungut kepada penerima fasilitas lainnya, pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, penangguhan bea masuk, pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai.
Untuk Kawasan SEZ di Batam telah ditetapkan yaitu Nongsa Digital Park yang fokus dengan industri digital dan pariwisata sedangkan Batam Aero Technic fokus pada industri maintenance, repair, overhaul (MRO) pesawat terbang. Dan dalam waktu dekat ada 2 pengembangan SEZ lainnya yaitu dalam Aerocity Hang Nadim dan Bidang Kesehatan Sekupang.
Dengan Batam sebagai dua daerah perdangan bebas dan juga Kawasan ekonomi khusus, maka diharapkan Batam akan menjadi lebih kompetitif di Asia Tenggara dalam menarik minat investasi asing.